JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.
Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil. Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Baca juga: Kritik Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, F-Gerindra: Kembalikan Saja Sistem WFH
Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual ataupun melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Ada 25 ruas jalan
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:
Polisi menyebutkan, penerapan ganjil genap dapat mengurai kemacetan. Hal itu berdasarkan hasil sosialisasi sistem ganjil genap yang diberlakukan selama tiga hari terakhir.
"Pemberlakuan ganjil genap itu sangat efektif mengurai kemacetan di Jakarta," ujar Sambodo.
Ia mengatakan, aturan tersebut sangat membantu untuk menekan volume kendaraan hingga mencapai 40 persen.
Baca juga: 93 Pengendara Kena Tegur dalam Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari
"Berkurang mencapai 30 sampai 40 persen. Itu sangat terasa di jalan Sudirman dan Thamrin," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.