JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan IP (26) si anggota polisi gadungan merupakan seorang narapidana.
Dia saat ini berstatus narapidana di lapas Riau.
"Pelaku di akun Facebooknya mengaku sebagai seorang polisi di Gresik padahal pelaku merupakan seorang napi lapas di Riau," kata Arie, Kamis (27/8/2020).
Dengan tipu muslihatnya, dia pun berkenalan dengan seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya dan tinggal di Jakarta.
IP dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada Juni 2020 lalu. Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang anggota polisi dengan status duda.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Perempuan, Ancam Sebar Video Call Sex
Korban pun tertarik dengan IP sehingga percakapan pun berlanjut lewat WhatsApp.
"Setelah beberapa hari berkomunikasi kemudian korban diminta melakukan video call sex," kata Arie.
Namun tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut. Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai sejumlah uang oleh pelaku sebesar Rp 16.800.000
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Namun tidak hanya itu, korban pun akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Baca juga: Lapor Polisi, Rekan Kerja Curiga NL Pakai Uang Pajak untuk Bayar Eksekutor Pembunuhan Sugianto
Pelaku pun akhirnya diamankan beberapa hari lalu oleh petugas.
"Pelaku atas nama IP dilakukan pemindahan dari lapas kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur," terang Arie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.