Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tangerang Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah, Polisi: Sudah Sejak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 31/08/2020, 13:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) karena menjual dan menanam pohon ganja.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.

Berdasarkan pengakuan, para tersangka menjual dan menanam ganja sejak bulan Maret 2020 tepatnya sejak pandemi Covid-19.

"Pengakuannya menanam pohon ganja sekitar bulan Maret 2020 sejak pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybage dengan tinggi beragam mulai 20 hinga 100 sentimeter.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Karena selama itu, para tersangka sudah beberapa kali memanen pohon ganja untuk kemudian dijual setelah dikeringkan.

"Iya betul, dari tanaman itu mereka sudah jual ganja. Termasuk saat ditangkap pertama kali," kata Ali.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang.

Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram.

Baca juga: Polisi Duga Satpam Korban Peluru Nyasar Tertembak Saat Hindari Tawuran

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.

Kini, ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com