JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka sembilan orang dari 56 pria yang ikut dalam pesta gay atau sesama jenis di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) malam.
Kesembilan tersangka itu berinisial TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Mereka merupakan penyelenggara dari pesta seks sesama jenis.
"Ada sembilan yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan ini adalah penyelenggaranya (pesta seks sesama jenis) langsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel
Adapun terhadap 47 orang lain yang ditangkap dijadikan sebagai saksi karena mereka hanya sebagai peserta.
"Ada 47 orang kita jadikan sebagai saksi karena kita tidak melakukan penahanan," kata Yusri.
Peranan para tersangka berbeda-beda. Tersangka TRF merupakan otak dari penyelenggara pesta seks sesama jenis berperan sebagai penyewa apartemen.
Ia menerima uang transfer sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000 dari para peserta.
Adapun BA dan A sebagai penyedia konsumsi, sedangkan KG sebagai penjaga barang-barang bawaan para peserta.
"Untuk tersangka SP sebagai administrasi dan buku tamu. NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen," kata.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan