Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Aturan PSBB Jakarta, Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Agung Al-Azhar Tutup 2 Minggu

Kompas.com - 14/09/2020, 09:57 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Al-Azhar di Jakarta Selatan ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua minggu ke depan.

Kebijakan ini dilakukan menyusul kebijakan penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bidang Peribadatan dan Dakwah Masjid Raya Pondok Indah, Abdul Fatah Muttabik, mengatakan operasional Masjid Pondok Indah ditutup mulai hari ini Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

"Karena posisi Masjid Pondok Indah sebagai masjid persinggahan kena aturan PSBB, tutup,” kata Fattah saat dihubungi, Senin (14/9/2020) pagi.

Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

Ia mengimbau para jemaah Masjid Pondok Indah untuk beribadah di rumah masing-masing.

Selama penutupan masjid, pihak pengelola juga tetap menyemprotkan disinfektan secara rutin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengelola Masjid Al-Azhar, Iding juga menegaskan bahwa Masjid Al-Azhar ditutup pada masa PSBB mulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.

“Status Mesjid Agung untuk kegiatan ibadah ditutup untuk umum,” kata Iding saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Iding mengimbau para jemaah Masjib Agung Al-Azhar untuk beribadah di rumah.

Selama penutupan, pihak Masjid Agung Al-Azhar tetap menjalankan sterilisasi kawasan masjid dengan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam seminggu.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.

"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.

Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com