JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS, rombongan pesepeda yang memasuki jalan Tol Jagorawi, pada Minggu (13/9/2020).
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.
Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...
"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial.
Video tersebut diduga direkam oleh pengendara mobil yang melintas bersamaan dengan rombongan pesepeda.
Berdasarkan video itu, para pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol. Ruas paling kiri jalan tol diketahui diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat.
Baca juga: Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi
Tidak hanya itu, para pesepeda lainnya bahkan melintas di bagian kanan jalan tol.
Tepatnya di luar garis jalur paling kanan, jalur untuk kendaraan yang hendak mendahului.
Kondisi jalan tol itu sendiri terlihat lengang ketika momen itu direkam.
Polisi telah menemukan identitas rombongan pesepeda yang memasuki jalan di Kilometer (Km) 46 Tol Jagorawi, Minggu (13/9/2020).
Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
"Benar SO dan enam orang rekan lainnya ikut dalam rombongan pesepeda yang masuk jalan tol. Pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Polisi Usut Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Fitrisia mengatakan, berdasarkan keterangan, SO masuk jalan tol karena lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar rombongan.
"Sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk," katanya.
Fitrisia menjelaskan, identitas rombongan pesepeda yang masuk jalan tol tersebut terungkap setelah mendatangi rumah AR, satu dari sejumlah orang yang ikut dalam giat sepeda itu.
AR yang merupakan warga Pamulang Tangerang Selatan mengaku diajak oleh rekannya berinisial WO asal Bekasi, Jawat Barat. Kegiatan pesepeda tersebut dimulai sejak pukul 7.30 WIB dari rest area km 45 menuju salah satu cafe yang lokasi tak jauh dari mereka loading.
"Sekembalinya, rombongan terpecah. AR, WO dan beberapa orang kembali ke rest area km 45 lewat jalan perkampungan," katanya.
AR dan WO mengaku tidak mengetahui sebelumnya kalau sebagian rombongan memasuki jalan tol saat menuju tempat loading.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.