Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Narkotika di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 16/09/2020, 19:38 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika periode Juli-September 2020.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Finari Manaan mengatakan, tujuh orang tersangka diamankan dalam tiga kasus tersebut.

"Dengan total jumlah barang bukti yaitu sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu dan sebanyak 59,9 gram ganja sintesis," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2020 di Terminal 2E Kedatangan Domestik dengan tersangka berinisial AOP. Tersangkan menyembunyikan narkotika jenis methamphetamine seberat 132 gram berbentuk kapsul di dalam duburnya.

Baca juga: Terungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika Berupa Paket dari AS

"Hasil tes urine juga menunjukan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau amphetamine," kata Finari.

Kasus kedua di Terminal Kargo Gudang Impor Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2020. Modusnya berupa pengiriman paket. Tersangka yang diamankan lima orang, yaitu NA, NF, PAH, MF dan MR.

Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan NA yang merupakan penerima paket ganja sintetis seberat 26,9 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penangakapan tersebut, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap empat tersangka lainnya dan mendapatkan barang bukti seberat 53 gram.

Kasus ketiga terjadi pada 3 September ini. Modusnya sama dengan kasus kedua, yakni penyelundupan dengan cara pengiriman barang dari China.

Finari menjelaskan, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi sebuah paket seberat 33 gram. Setelah diperiksa ternyata mengandung senyawa psikoaktif golongan syntetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.

Setelah barang yang termasuk zat psikoaktif tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, tersangka berinisial FC kemudian diamankan.

Finari mengatakan, ketujuh tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com