Menurut Arnet, petugas saat itu yang datang dengan tiga mobil dan langsung membekuk dua orang yang baru mengontrak rumah tersebut. Dari informasi polisi, kedua orang itu adalah pelaku pembunuhan.
"Tapi, warga enggak tahu pembunuhan di mana," katanya.
Setelah ditangkap, kata Arnet, rumah kontrakan pelaku dipasangi garis polisi oleh petugas.
"Sehingga, warga enggak berani masuk," ucapnya.
Menurut Arnet, sekitar pukul 22.00 malam, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua tersangka.
"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," jelasnya.
"Malam itu baru diketahui informasi, pasutri itu adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," beber Arnet.
Arnet menjelaskan, dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua tersangka mulai mengontrak di rumah itu sejak Senin (14/9/2020), atau dua hari sebelum ditangkap.
"Hari Senin itu mereka ke pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sana," kata dia.
"Mereka mengaku suami istri, dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," lanjut Arnet.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan