Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Personel Satpol PP Awasi Penerapan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Tempat Makan di Bekasi

Kompas.com - 18/09/2020, 18:00 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengerahkan sekitar 450 personelnya yang disebar di sejumlah titik untuk mengawasi operasional tempat hiburan dan tempat makan.

Diketahui, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, ada lima titik pusat keramaian yang jadi incaran utama pihak Satpol PP, yakni Jatisampurna, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat.

“Ada lima titik yang paling utama itu di Kecamatan Jatisampurna yang paling banyak tempat hiburannya. Nanti malam anggota Satpol PP saya kerahkan semuanya di lima wilayah ini, termasuk di 12 kecamatan," ujar Abi saat dihubungi, Jumat (17/9/2020).

Abi mengatakan, akan mensosialiasikan ke seluruh masyarakat yang ada di tempat hiburan maupun di tempat makan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, physical distancing, dan jumlah pengunjung di tempat hiburan maupun tempat 50 persen dari kapasitas normal.

“Jadi kita itu jam 21.00 WIB udah masuk ke tempat hiburan menyampaikan ketentuan 50 persen itu dan protokol kesehatan lainny. Lalu kedua, jam 23.00 WIB kalau masih ada yang nongkrong, akan kita usir mereka yang ada di dalam (tempat makan atau tempat hiburan)," kata Abi.

Ia mengatakan, akan memberi teguran terlebih dahulu bagi tempat hiburan maupun tempat makan yang melanggar batas jam operasionalnya.

Baca juga: Tunggu Tambahan Tenaga Medis, Depok Rujuk Pasien Covid-19 ke Bogor dan Bekasi

Jika sudah ditegur tetap melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka pihak Pemkot akan memcabut izin tempat hiburan maupun tempat makan itu.

“Untuk sementara ini yang melebih jam 9 kita akan berikan teguran pertama. Kemudian, apabila nanti dia melanggar dua kali, maka akan tetap memberi teguran dan ketiga apabila perusahaan rumah makan atau tempat hiburan masih melanggar, akan dicabut izinnya,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com