JAKARTA, KOMPAS.com - Klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2017.
"Klinik ini sudah menjalani praktik sejak 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Selama menjalani praktik sejak tiga tahun silam, sekitar 32.760 janin yang digugurkan dari pasien yang datang.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus, Ini Peran Mereka
Pelaku mengaku bahwa setiap harinya mereka bisa melayani hingga enam pasien.
"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," kata Yusri.
Namun, polisi masih mendalami catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah janin selama klinik tersebut beroperasi.
"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal beberapa waktu lalu.
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu, dan pasien.
Klinik itu buka praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima hingga enam pasien setiap harinya.
Baca juga: Kinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Promosikan Jasa lewat Web dan Medsos
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.