Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2020, 17:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa klinik aborsi ilegal yang baru saja digerebek polisi, diketahui memanfaatkan jaringan online untuk mempromosikan jasanya.

Mereka menggunakan situs web klinikaborsiresmi.com dan media sosial (medsos) untuk menarik calon pasien aborsi.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Kemudian di media sosial dengan menawarkan siapa yang ingin aborsi," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Polisi, kata Yusri, akan berkoordinasi dengan Kominfo dan tim siber untuk melakukan penelusuran.

Pasalnya, klinik aborsi ilegal saat ini sudah sangat terbuka dalam menawarkan jasa praktiknya.

"Nanti kami koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Sejumlah tersangka yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda, yakni mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus, Ini Peran Mereka

Klinik itu diketahui menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankakn barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Megapolitan
Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Megapolitan
Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Megapolitan
Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Megapolitan
Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Megapolitan
Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Megapolitan
Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Ragam Curhat Pedagang Tanah Abang: Dari Momok Barang Impor hingga Malu Terima Gaji

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Megapolitan
Siang Kelam bagi Keluarga Muhidin, Kebakaran Warteg Merenggut Nyawa Anak, Melukai Menantu-Cucu...

Siang Kelam bagi Keluarga Muhidin, Kebakaran Warteg Merenggut Nyawa Anak, Melukai Menantu-Cucu...

Megapolitan
BMKG Ungkap Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

BMKG Ungkap Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Megapolitan
Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal

Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal

Megapolitan
Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan 2 Orang, Saksi: Kondisinya Sedang Sepi

Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan 2 Orang, Saksi: Kondisinya Sedang Sepi

Megapolitan
Cerita Iyus Selamatkan Anak Penjaga Warteg yang Kebakaran di Gambir: Dia Teriak 'Tolong', Punggungnya Terbakar

Cerita Iyus Selamatkan Anak Penjaga Warteg yang Kebakaran di Gambir: Dia Teriak "Tolong", Punggungnya Terbakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com