JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa klinik aborsi ilegal yang baru saja digerebek polisi, diketahui memanfaatkan jaringan online untuk mempromosikan jasanya.
Mereka menggunakan situs web klinikaborsiresmi.com dan media sosial (medsos) untuk menarik calon pasien aborsi.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Kemudian di media sosial dengan menawarkan siapa yang ingin aborsi," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
Polisi, kata Yusri, akan berkoordinasi dengan Kominfo dan tim siber untuk melakukan penelusuran.
Pasalnya, klinik aborsi ilegal saat ini sudah sangat terbuka dalam menawarkan jasa praktiknya.
"Nanti kami koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda, yakni mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Aborsi di Jakpus, Ini Peran Mereka
Klinik itu diketahui menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankakn barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.