TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tidak boleh melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apa pun selama tiga hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.
Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada.
"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada," ujar Slamet dalam konferensi pers penetapan pasangan calon di Gedung KPU Tangsel, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon dalam Pilkada Tangsel: Muhamad-Sara, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar
Dengan begitu, kata Slamet, tiga hari setelah penetapan pasangan calon merupakan masa tenang atau kosong.
Seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan pun tidak diperkenankan melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apa pun.
"Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," sambungnya.
Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang.
Pasangan tersebut ialah calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.
Baca juga: KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020
Selanjutnya Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul partai Golongan Karya (Golkar).
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.