TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap EF, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, pemerasan, dan penipuan terhadap salah seorang penumpang pesawat.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan, EF ditangkap di kosan di daerah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta hari ini, dini hari tadi (pukul) 01.00 berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan," kata Alex dalam keterangan suara diterima, Jumat (25/9/2020).
"Yang bersangkutan ditangkap bersama seorang teman wanitanya," tambah Alex.
Baca juga: Jadi Tersangka, Petugas Rapid Test yang Peras dan Lecehkan Penumpang di Bandara Menghilang
Alex mengatakan, tersangka EF langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses hukum.
Dia berharap, dengan ditangkapnya tersangka membuat kasus dugaan pelecehan seksual, penipuan, dan pemerasan tersebut menjadi lebih jelas.
"Banyak pertanyaan lain bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan lagi ke masyarakat," kata dia.
EF sebelumnya mengilang bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pencarian.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ditangkap, EF sedang bersama seorang wanita dan anak. Diduga wanita tersebut merupakan istri EF.
"Pada saat penangkapan dia (EF) bersama wanita dan anak, diduga istri yang saat ini masih kita dalami," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat sore.
Berdasarkan keterangan sementara, EF melarikan diri setelah keluhan korban mengenai pelecehan dan pemerasan itu viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP, EF mengaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumut setelah mengetahui adanya cuitan (korban)," kata Yusri.
Saat ini, kata Yusri, EF bersama anggota yang menangkap sedang dalam perjalanan.
"Bagaimana kelanjutannya nanti kita tunggu, sesegera mungkin untuk diperiksa," katanya.
Kronologi