TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ruhamaben melaporkan harta kekayaan senilai Rp 19.750.000.000.
Informasi itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2020.
Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Tangsel 2020, Siti Nur Azizah Laporkan Harta Rp 17 Miliar
Berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki mantan Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Investasi Tangerang Selatan atau PT PITS itu.
1. Sebanyak 4 tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000 dengan rincian:
Tanah seluas 90m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 450.000.000;
Tanah dan bangunan seluas 180m2/90m2 di kota tangerang selatan, hasil sendiri Rp. 1.200.000.000;
Tanah dan bangunan seluas 198m2/120m2 di Kota Tangerang Selatan, hibah dengan akta Rp 1.500.000.000;
Tanah dan bangunan seluas 197m2/150m2 di Kota Tangerang Selatan, hibah dengan akta Rp 1.500.000.000;
2. Sebanyak satu unit motor dan mobil senilai Rp 100.000.000 dengan rincian:
Mobil Ford Fiesta Trend @ Sport tahun 2011, hasil sendiri Rp 90.000.000;
Motor Honda Vario 125 Matic tahun 2018, hasil sendiri Rp 10.000.000;
Baca juga: Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Tangsel, Benyamin: Nomor Keberuntungan
Selain tanah dan bangunan serta kendaraan tersebut, Ruhamaben juga melaporkan harta kekayaan berbentuk surat berharga senilai Rp 15.000.000.000.
Tidak ada laporan mengenai harta bergerak lainnya, kas atau setara kas maupun hutang yang dimiliki Ruhamaben.
Adapun saat ini, laporan harta kekayaan para bakal pasangan calon yang berlaga di Pilkada Tangsel 2020 belum seluruhnya ditemukan di laman publikasi LHKPN.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, LHKPN para calon kepala daerah akan diumumkan serentak setelah penetapan para kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK akan serentak buka datanya setelah KPU umumkan penetapan paslon. Saat ini masih ada beberapa KPUD yang belum umumkan paslon," kata Ipi kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Tangsel, Muhamad-Sara Berharap Jadi Juara Satu
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para calon di Pilkada Tangsel sebelumnya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Bukti hasil lapor harta kekayaan tersebut menjadi syarat ketika mereka mendaftar diri ke KPU untuk maju pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang memastikan bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan menyerahkan bukti pelapor harta kekayaannya.
Ruhamaben berpasangan dengan Siti Nur Azizah Ma'ruf dan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel 2020.
Pasangan yang diusulkan oleh Partai Demokrat, PKS dan PKB itu mendapat nomor urut dua berdasarkan hasil pengundian.
Mereka akan bersaing dengan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.