Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pamulang, Sita Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 25/09/2020, 18:57 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti sekitar 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka KY (56) ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang.

Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

"Tersangka yaitu saudara KY ditangkap di wilayah Pamulang dan berhasil mengamankan 5 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (25/9/2020).

Baca juga: BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba

Iman mengatakan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang belum sempat diedarkan pelaku.

Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di empat rumah kontrakan yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan.

Sabu-sabu seberat 2,5 kilogram itu setara dengan Rp 2,5 miliar.

"Sebagai seorang bandar narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagi, barang-barang bukti ke beberapa tempat. Kemudian disita narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram," kata Iman.

Menurut Iman, tersangka tersebut sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu dengan cara menjualnya ke pengedar kecil di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram

Saat menjual barang tersebut, tersangka menyembunyikan sabu tersebut ke dalam kemasan atau bungkus teh.

"Kurang lebih satu tahun. Dia menyebarkan ke beberapa pengedar di bawahnya dan diperkecil jumlahnya, disebar. Ini bentuk penyimpanannya seperti ini digabungkan dengan teh," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com