JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara setelah pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tehadap tersangka KS (67) dan EJ (47).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan bisa atau tidak kasus pencemaran nama baik ini dihentikan.
"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya. Ini untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Ahok Cabut Laporan, Polda Metro Akan Hentikan Kasus 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kata Yusri, penyidik telah membuat berita acara soal pencabutan laporan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta.
"Kemarin dari pengacara buat laporan pencabutan sudah diterima oleh penyidik. Kita sudah membuat berita acara, kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan," kata Yusri.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Ahmad Ramzy, Ahok telah mencabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Senin (28/9/2020).
Pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka itu juga sudah membuat penyesalan secara tertulis yang diunggah di media sosial masing-masing.
Baca juga: Ini Alasan Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya
Alasan lain Ahok untuk mencabut laporan kasus itu karena melihat usia salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
Adapun Ahok sendiri melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
Kasus yang dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga berupa tulisan serta gambar yang dikirimkan oleh tersangka melalui Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.