Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Saat Mau Jual Curiannya

Kompas.com - 01/10/2020, 10:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan, komplotan pencuri sepeda yang ditangkap jajarannya nyaris menjual barang curiannya.

"Salah satu sepeda (yang akan dijual) yaitu roadbike Toronto warna abu-abu, mau dijual Rp 2,9 juta. Satu lagi sepeda lipat merek United warna merah, akan dijual Rp 1,4 juta," ujar Wadi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) kemarin.

Polisi kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menangkap para tersangka pelaku. Niat mereka melepas barang curian itu justru berakhir terlacak oleh polisi tepat sebelum mereka bertransaksi dengan calon pembeli.

"Kami dapatkan pelaku ketika pelaku mau menjual dengan masuk aplikasi Facebook. Kemudian, ada yang dilakukan juga dengan COD (cash on delivery), (ditangkap) ketika dia mau lakukan penjualan," ujar Wadi.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda di Depok-Bogor Dibekuk Polisi

Para tersangka berinisial YU, YO, MA, dan DM itu ditengarai merupakan komplotan yang kerap beraksi bersama-sama. Mereka spesialis pencuri sepeda di wilayah Bogor dan Depok.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, komplotan itu sudah mencuri sepeda 8 kali.

Sepeda menjadi sasaran karena relatif lebih mudah digondol serta mudah dijual kembali ketimbang kendaraan bermotor.

"Saat ini sepeda kan sedang tren dan menjadi sasaran empuk karena beda dengan kendaraan bermotor yang ada surat-suratnya. Kalau sepeda ini kan tidak (ada surat-suratnya), jadi mereka mudah menjualnya," jelasnya.

"Modus pada pencuri ini mereka mengambil di waktu malam menjelang subuh. Kemudian, dengan meloncat pagar, mengambil sasaran sepeda. Dua orang ada yang berperan sebagai eksekutor dengan meloncat pagar dan mengambil sepeda. Dua lainnya mengawasi situasi di luar pagar," ungkap Wadi.

Kini, keempat tersangka ditahan di Polres Metro Depok. Wadi menyampaikan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com