Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Walkot Bekasi Tak Jamin Perda Bikin Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
7. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
8. Terhadap pusat perbelanjaan, toko awalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
Data terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga 28 September sebanyak 3.322 kasus. Sebanyak 3.024 orang di antaranya sembuh.
Sementara itu, ada 184 kasus aktif Covid-19 di Bekasi. Rinciannya, 92 orangdirawat inap di sejumlah rumah sakit rujukan dan 92 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.