JAKARTA KOMPAS.com – Salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Barat disegel Satgas Penegakan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020), akibat tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang melarang tempat makan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in.
“Awalnya, kami berdasarkan keterangan warga setempat, katanya ada yang masih terima makan di tempat kalau sore, malam gitu,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Ivan Sigiro ketika dimintai keterangan, Selasa.
Setelah mendapatkan laporan, pihak satgas segera menyambangi rumah makan tersebut.
Benar saja, ditemukan meja dan kursi yang tersusun rapi diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin makan di tempat.
Baca juga: Jam Operasional Berlaku, PKL di Bekasi Tidak Boleh Layani Dine In Lebih dari Pukul 18.00 WIB
“Waktu kami datang, benar itu masih ada meja kursi rapi buat orang makan di tempat. Kalau mau ya sediakan kursi misalnya untuk ojek online nunggu-nunggu gitu, enggak apa-apa. Tapi ini memang untuk makan di tempat," jelas Ivan.
Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya menyegel tempat makan selama paling lama 3x24 jam.
Pada hari yang sama, pihak satgas penegakan Covid-19 juga mendapati tiga pabrik yang masih bandel dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Pihaknya turut mengimbau agar pelaku usaha maupun pabrik dan perkantoran untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Saat PHRI Minta Restoran di Mal dan Hotel Boleh Dine In, tetapi Dilarang Pemprov DKI
Tim Satgas penegakkan Covid-19 di Jakarta Barat telah beroperasi sejak Senin (5/10/2020) lalu.
Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat berisi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan. Tim berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat dengan tetap dikawal Polisi dan TNI.
Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan penetapan protokol kesehatan di Jakarta Barat selama PSBB.
Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, di Jakarta.
Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.