Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja untuk Awasi Protokol Kesehatan Kampanye Paslon

Kompas.com - 08/10/2020, 12:10 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama Dinas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, Pokja tersebut bakal bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilakukan para pasangan calon selama tahapan kampanye.

Jika ditemukan pelanggaran maka pokja dapat melakukan pembubaran kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.

"Jika ada pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19, maka bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: SPSI Tangsel Tak Kerahkan Massa Aksi ke DPR RI, Para Buruh Bekerja Seperti Biasa

Dalam peringatan itu, lanjut dia, tertuang bahwa penyelenggara atau pasangan calon diberikan waktu satu jam untuk membubarkan diri.

Jika tidak membubarkan diri, maka Bawasli, BPBD dan Satpol PP bakal melakukan tindakan hukum yang berlaku.

"Kalau Bawaslu pada PKPU 11 dan PKPU 13 apabila itu tetap dilaksanakan sanksi administrasinya pasangan calon tersebut tidak bisa mengikuti kampanye selama tiga hari," kata dia.

"Kalau misalnya BPBD ada satpol PP dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota PSBB di kota Tangsel," sambung dia.

Baca juga: Khawatir Lonjakan Kasus, Pemkot Tangsel Berencana Jadikan Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Sementara untuk Dinas Kesehatan bertugas memantau perkembangan Covid-19 sebelum sampai sesudah masa kampanye Pilkada Tangsel 2020.

Nantinya, Pokja tersebut penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini akan melakukan evaluasi secara bekala.

"Pokja ini akan melakukan evaluasi selama setiap 10 hari pelaksanaan," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel yang digelar pada 9 Desember 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon.

Mereka sudah mulai melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember mendatang.

Nomor urut satu ada pasangan Muhamad - Sara yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.

Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.

Nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah - Ruhamaben yang diusulkan oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 13 kursi di DPRD Tangsel.

Nomor urut tiga ialah Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang diusulkan oleh Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com