Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi dan Direktur Perusahaan Terlibat Penyelundupan Senjata Api

Kompas.com - 28/10/2020, 09:29 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait kepemilikan senjata api yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga tersangka tersebut adalah SAS (55), ZI (35), dan R. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sejumlah fakta terungkap setelah ketiga tersangka diamankan polisi. 

Ditangkap saat bepergian membawa senpi

Tersangka SAS kedapatan membawa senjata api (senpi) saat hendak bertolak dari Jakarta ke Makassar pada 19 September lalu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan setelah diperiksa petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec).

Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Dalami Motif Mantan Polisi Selundupkan Amunisi Senjata Api

Pada saat pemeriksaan, SAS diketahui membawa senjata api jenis revolver beserta empat butir peluru.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015. Namun, sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," ujar Adi.

Selundupkan melalui paket

Berbeda dari SAS, tersangka ZI ditangkap lantaran mencoba untuk menyelundupkan 50 butir amunisi senpi menggunakan paket kiriman.

Adi Ferdian menjelaskan, kepolisian mendapat informasi paket berisi puluhan butir peluru tajam itu dari PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengembangan.

ZI kemudian diamankan oleh kepolisian di daerah Padang, Sumatera Barat. Pada saat pengamanan, polisi mendapat barang bukti tambahan berupa airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api.

Cara yang sama dilakukan oleh tersangka R yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka R mengirim senjata api jenis revolver rakitan yang ditemukan PT Pos Indonesia.

"Tersangka ini masih dalam pengejaran," kata Adi.

Mantan anggota Polri

Tersangka ZI diketahui sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adi menjelaskan, ZI sudah dipecat secara tidak terhormat sebelum kasus kepemilikan senjata api ini terkuak.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko menambahkan, motif penyelundupan senjata api oleh ZI masih didalami pihak kepolisian.

Sementara tersangka SAS, lanjut Alex, merupakan seorang direktur sebuah perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.

Motif SAS membawa senjata api saat hendak melakukan penerbangan adalah melindungi diri dari tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta

"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com