Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 27/10/2020, 15:08 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tiga tersangka ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.

"Ada tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, ketiga laporan polisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata dia dalam keterangan suara, Selasa (27/10/2020).

Tersangka pertama berinisial SAS (55) diamankan polisi pada 19 September lalu saat hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Makassar melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penculik Pemilik Showroom Motor, 2 Senjata Api Disita

Saat diperiksa keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec), SAS kedapatan membawa senjata api jenis revolver. Atas temuan tersebut, SAS diserahkan ke polisi beserta barang bukti senjata api.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015, namun sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," kata Adi.

Tersangka kedua berinisial ZI (35) yang ditangkap dari hasil pengembangan paket di PT Pos Indonesia Kargo Bandara Soekarno-Hatta 29 September lalu yang berisi 50 butir amunisi peluru tajam.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta

Setelah melakukan pelacakan, ZI kemudian ditangkap di daerah Padang, Sumatera Barat beserta barang bukti tambahan satu buah senjata rakitan Air Gun.

Tersangka ketiga berinisial R yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Adi mengatakan R ditetapkan sebagai tersangka dari penggagalan pengiriman senjata api rakitan jenis revolver rakitan melalui PT Pos Indonesia.

"Tersangka masih dalam pengejaran," ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com