TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, polisi sedang mendalami motif tersangka ZI (35) mengirimkan paket 50 butir amunisi senjata api.
Alex mengatakan, tersangka ZI merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat kemudian beralih menjadi wiraswasta.
"Masih kita dalami (motifnya), yang bersangkutan wiraswasta (setelah dikeluarkan dari kepolisian)," kata Alex saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Mantan Polisi jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api di Bandara Soekarno-Hatta
Sedangkan tersangka dengan kasus kepemilikan senpi lainnya yaitu SAS (55) mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.
"Yang bersangkutan (SAS) berniat untuk alat membela diri," kata Alex.
Meskipun dengan alasan tersebut, lanjut Alex, SAS tetap diproses hukum karena tidak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senpi ke kepolisian.
Sedangkan untuk tersangka R yang merupakan tersangka ketiga kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta masih dalam pengejaran kepolisian.
Adapun sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan tiga tersangka yaitu ZI, SAS dan R ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.
"Ada tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, ketiga laporan polisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api," kata dia
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.