JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap oknum Guru SMAN 58 berinisial TS (56) yang bertindak rasial kepada murid.
"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Antara.
Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.
"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Baca juga: Oknum Guru SMAN di Jaktim yang Bertindak Rasial Dilaporkan ke Polisi
Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.
TS sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke polisi karena tindakan rasial.
Laporan diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020).
"Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kronologi Ulah Rasial Guru SMA di Jaktim, Tiba-tiba Ajak Murid Tak Pilih Ketua OSIS Non-Muslim
Steven mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan TS di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS.
Kepala SMAN 58 Dwi Arsono sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidilan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.
"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) malam.
Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup. Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS.