JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengingatkan agar tidak ada lagi guru bertindak SARA di sekolah negeri di DKI Jakarta.
Hal ini untuk mengomentari adanya oknum guru SMA di Jakarta yang bertindak rasial kepada siswanya.
"Saya juga beri imbauan untuk semua guru, khususnya di sekolah negeri," ujar Zita dalam pesan singkat, Kamis (5/10/2020).
Zita mengatakan, sekolah negeri berbeda dengan sekolah khusus agama. Sekolah negeri harus mengajarkan kebinekaan dan bukan malah menyudutkan satu agama tertentu ataupun mengajarkan satu agama tertentu saja.
Baca juga: Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi Oknum Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," tutur Zita.
Itulah sebabnya, lanjut Zita, setiap guru harus mengerti dan menempatkan posisi mereka bukan untuk mengajak dengan nada rasial.
Zita mengatakan, guru dengan inisial TS tersebut sudah dibina dan TS sudah mengaku salah atas perbuatannya tersebut.
"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," ujar dia.
Adapun sebelumnya, oknum guru berinisial TS yang merupakan guru pendidikan agama dan budi pekerti SMAN 58 Jakarta menyebarkan pesan singkat yang bernada rasial.
TS meminta agar siswa anggota ekstrakurikuler rohis berjumlah 44 orang untuk tidak memilih pasangan calon yang ketua OSIS yang beragama non-Islam.
Baca juga: Oknum Guru SMAN di Jaktim yang Bertindak Rasial Dilaporkan ke Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.