DEPOK, KOMPAS.com - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Rabu (4/11/2020) kemarin.
Perjanjian ini diteken setelah RSUI memiliki sertifikat akreditasi yang merupakan persyaratan wajib oleh setiap rumah sakit untuk melayani program JKN-KIS.
"Suatu hasil kerja keras RSUI dimulai dengan akreditasi yang dilakukan pada bulan Juni 2020. Alhamdulillah, tidak terlalu lama kami sudah bisa bekerja dengan BPJS Kesehatan” tutur Direktur Utama RSUI, Astuti Giantini melalui keterangan resmi, Kamis (5/11/2020).
"Melalui sertifikat akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/69/VI/2020, RSUI lulus tingkat paripurna," lanjutnya.
Baca juga: SDM Siap, RSUI Tambah 70 Persen Kapasitas Ruang Perawatan Pasien Covid-19
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, RSUI yang diresmikan pada 13 Februari 2019 ini resmi menjadi penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FPKTL).
Meski begitu, RSUI tak serta-merta langsung membuka layanan bagi pasien program BPJS Kesehatan.
Astuti menyampaikan, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, RSUI akan melakukan persiapan final terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan alur dan sistem.
"Tanggal pembukaan layanan bagi pasien program BPJS Kesehatan akan diinformasikan melalui media resmi RSUI," ujarnya.
"RSUI berharap kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal," tutup Astuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.