JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dikritik karena pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2021 hingga saat ini tak terbuka buat umum.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta juga dikritik karena tidak mengunggah dokumen rinci KUA-PPAS bernilai sekitar Rp 77,7 triliun ke situs resmi mereka.
Praktis, publik sampai saat ini tak dapat mengetahui maupun mengawasi pos-pos anggaran yang direncanakan untuk APBD 2021 mendatang.
"Intinya saya belum bisa komentar banyak," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani kepada Kompas.com ketika dimintai penjelasan soal tertutupnya sikap Dewan dalam pembahasan KUA-PPAS 2021, Sabtu (7/11/2020).
"Sekarang, yang terpenting, dengan waktu yang terbatas, pembahasan kami maksimalkan dari Dewan. Adapun hasil akhirnya nanti di Pandangan Umum Fraksi," imbuhnya.
Baca juga: FITRA: Ada Kesengajaan Publik Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan KUA-PPAS 2021
Selain dikritik karena dianggap tak transparan, DPRD DKI Jakarta juga menjadi sorotan lantaran membahas KUA-PPAS 2021 di Puncak, Bogor, Jawa Barat, dengan dalih "mencari ketenangan", alih-alih membahasnya di Gedung DPRD sebagaimana mestinya.
Zita tak menepis bahwa dalam pembahasan KUA-PPAS kali ini, pihaknya mendapatkan sejumlah sorotan dari luar. Namun, menurut dia, hal itu sah-sah saja.
"Walaupun waktu pembahasan mepet, dan ada beberapa kekurangan lainnya. Tapi, secara hukum tidak ada yang dilanggar," kata kader PAN ini.
Bagaimana publik bisa memberi masukan?
Sebelumnya, salah satu sorotan datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Baca juga: Bagaimana Publik Beri Masukan jika Dokumen KUA-PPAS APBD Jakarta Dibuka Ketika Final?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan