JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain.
Dia mengatakan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dikritik Warga soal Acara Rizieq Shihab, Anies: Jakarta Serius Tegakkan Protokol!
Anies mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Anies juga mengatakan, penegakan aturan sudah dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam terhadap acara pernikahan putri pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Anies Ancam Pelanggar PSBB Didenda Progresif Rp 150 Juta jika Kembali Berulah
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya. Sehingga, pelanggar PSBB, termasuk Rizieq Shihab, dikenai denda Rp 50 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah (DKI) menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.
Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Baca juga: Tak Bubarkan Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Dinilai Diskriminatif Tegakkan Aturan PSBB
Sebelumnya, pada Selasa (10/11/2020), kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.
Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.