JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta memperbarui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
RW berstatus zona merah ialah RW yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id yang diperbarui 5 November 2020, terdapat 19 RW berstatus zona merah di DKI Jakarta.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 3.807, Kini Ada 474.455 Kasus Covid-19 di Indonesia
Jumlah ini berkurang tiga RW jika dibandingkan data per 29 Oktober 2020.
Jumlah RW yang berstatus zona merah di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan mengalami penurunan.
Jakarta Barat dan Jakarta Utara tetap, sedangkan Jakarta Pusat naik.
Hingga Selasa (17/11/2020) pukul 15.30 WIB, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 119.663 orang.
Baca juga: Setelah Hadiri Acara Rizieq di Tebet, Wagub DKI Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta
Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat (naik dari sebelumnya 3 RW zona merah)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.