JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang syarat calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk tahun 2021 adalah bisa mengaji dan harus melaksanakan sholat lima waktu ialah hoaks.
"Itu hoaks semua. Tidak ada tanda tangan ya. Hoaks," jelas Marullah ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Marullah juga menegaskan bahwa telah diterbitkan klarifikasi dari pihak Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Kominfotik Jakarta Selatan terkait hal tersebut.
Baca juga: Berbagai Alasan Pemprov DKI Membiarkan Kerumunan di Petamburan
"Saya sudah baca (surat tersebut). Itu sudah cerita dari tiga minggu yang lalu ya, sudah ada klarifikasi dari Dinas Sosial dari Dinas Kominfo, hoaks itu ya," tambah.
Surat yang beredar di media sosial tersebut santer diperbincangkan oleh warganet.
Di dalam surat tersebut terdapat 19 syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PJLP Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Warganet menyoroti syarat nomor 18 dan 19 yang terkesan eksklusif untuk penganut agama tertentu saja.
Syarat nomor 18 ialah bisa membaca al-qur'an. Sementara, syarat nomor 19 adalah menjalankan ibadah sholat 5 waktu.
Surat tersebut mengatasnamakan Sonia, selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan diterbitkan pada tanggal 2 November 2020.
Namun, surat tersebut tidak dibubuhi tandatangan pihak manapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.