Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Perampokan Nasabah Bank di Bekasi, Pelaku Intai Korban yang Tarik Tunai dalam Jumlah Besar

Kompas.com - 17/11/2020, 19:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial SG (20), DA (30) dan DAP (17) yang merampok nasabah salah satu bank di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka ditangkap di salah satu kontrakan kawasan Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan aksinya secara terstruktur sesuai peran masing-masing.

Beberapa tersangka awalnya berpura-pura sebagai nasabah untuk masuk ke dalam bank dan mencari targetnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok Nasabah Bank, 1 Tersangka Ditembak hingga Tewas

Adapun beberapa tersangka lain menunggu di luar bank.

"Tersangka di dalam bank mencari nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah besar. Setelah ditentukan, kemudian menghubungi tersangka di luar bank," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2020).

Dari situ, para tersangka membuntuti mobil korban yang sudah ditentukan menjadi target dengan sepeda motor.

Kemudian para tersangka memasang paku pada ban mobil korban saat berhenti di lampu merah dengan menggunakan kerangka payung yang sudah dimodifikasi.

"Saat korban menepi untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban serta mengambil barang-barang milik korban," papar Yusri.

Baca juga: Periksa Anies dan Pejabat DKI Lain soal Kerumunan Rizieq, Apa Saja yang Ditanya Polisi?

Sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka berawal dari sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampokan.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga tersangka di salah satu kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Adapun satu tersangka inisial SG ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan melakukan pengembangan.

Namun saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, SG meninggal dunia.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti yakni beberapa ponsel, obeng, rekaman kamera CCTV, korek gas berbentuk senjata api dan motor yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com