JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menutup layanan selama seminggu mulai Senin (23/11/2020) lantaran temuan kasus Covid-19.
“Kemudian Insya Allah untuk hari Senin tanggal 23 November sampai tanggal 27 November untuk memutus mata rantai, dilakukan lock down. Ini demi menjaga kesehatan,” ujar Suharno saat dihubungi, Jumat (20/11/2020) sore.
Pihak PN Jaksel telah menggelar rapid test dan swab test untuk seluruh aparat penegak hukum, karyawan, dan petugas di lingkungan PN Jaksel pada Jumat ini, untuk menelusuri adanya penularan Covid-19.
“Semua pegawai PN Jaksel, swab dan rapid test. Pegawai PN Jaksel kan lebih dari 100 orang. Itu diwajibkan rapid dan swab test,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Positif Covid-19
Berdasarkan hasil rapid dan swab test, ada tiga orang pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan demikian, ada empat orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan PN Jaksel.
Sebelumnya, Ketua PN Jaksel BM telah dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis (19/11/2020).
“Pak Ketua PN Jaksel itu OTG dan diketahui pada kamis kemarin (19 November 2020),” ujar Suharno.
Baca juga: Dampak Libur Panjang, Keterisian RS Covid-19 Wisma Atlet Naik Lebih dari 100 Persen
BM diduga tertular Covid-19 oleh sopir pribadinya. Sang sopir meninggal dunia pada Kamis kemarin.
“Diawali pada 2 November, ada driver pak ketua ngga masuk kerja. Awalnya diduga kena tipes,” kata Suharno.
Kemudian, sang sopir mendapatkan perawatan di rumah sakit pada tanggal 3 November. Selanjutnya, sopir tersebut menjalani tes swab di laboratorium rumah sakit.
“Keluar hasil laboratorium tanggal 9 November itu positif Covid-19. Kemudian, tanggal 19 November meninggal dunia,” ujar Suharno.
Suharno mengatakan, saat ini Ketua PN sudah menjalani isolasi mandiri.
“Kondisi Ketua PN alhamdulillah sehat. Mari doakan semoga cepat sehat dan sembuh serta bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.