DEPOK, KOMPAS.com - Calon wali kota Depok nomor urut 1, Pradi Supriatna mengatakan, usulannya tentang pembangunan dan pelebaran jalan dalam rencana pengembangan Margonda 2 sempat dicoret oleh Muhammad Idris.
Hal itu menanggapi pertanyaan terkait pembangunan Kota Depok yang dikenal hanya Margonda Sentris.
"Hampir selama 15 tahun saya melihat tak ada pertumbuhan jalan baru. Tak ada pelebaran-pelebaran jalan. Ini fakta dan ini sangat kami rasakan," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, pembangunan konektivitas selain Margonda sebenarnya sudah direncanakan saat berpasangan dengan Idris. Pembangunan berada di wilayah barat Kota Depok.
Baca juga: Debat Pilkada Depok, Afifah Serang Idris-Imam tentang Tak Jelasnya Waktu Pengurusan Izin
Pradi mengatakan, akan membuat ruas-ruas jalan baru dan melebarkan jalan-jalan alternatif. Hal itu akan membuat akses lebih mudah, efektif, dan membuat ekonomi tumbuh di wilayah tersebut.
Menurut Pradi, roadmap pengembangan konektivitas sudah ada sejak tahun 2013. Dalam roadmap itu tercantum pengembangan jalan baru dari Juanda-Beji-Limo-Cinere. Namun usulannya itu tidak diterima oleh Idris.
"Bahkan DED (Detail Engineering Design) sudah kami buat pada tahun 2013 dan sudah saya sampaikan ke Pak Idris saat itu. Tapi nampaknya usulan saya itu dicoret sama beliau (Pak Idris)," tambah Idris.
Calon Wakil Kota Depok nomor urut 1, Afifah Alia menambahkan, pemerintah Kota Depok tak berhasil membangun jalan baru dan pelebaran jalan di Sawangan dan Tapos. Menurut Afifah, penyediaan anggaran akan menjadi fokus jika mereka terpilih.
Sebagai informasi, Pilkada Depok 2020 menjadi ajang perebutan dua kandidat petahana.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, kalangan nonpartai yang dekat dengan PKS, bakal berupaya menyongsong periode kedua kekuasaannya.
Idris akan berduet dengan kader PKS, Imam Budi Hartono. Imam telah 2 periode duduk di DPRD Jawa Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan