Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq, Polisi Sebut Ada Unsur Tindak Pidana hingga Naikkan ke Tingkat Penyidikan

Kompas.com - 27/11/2020, 12:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pelanggaran itu disebabkan kerumunan massa di acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kemudian polisi menemukan adanya unsur tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan yang menjadi babak baru kasus tersebut.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Baca juga: Polisi Sebut Kerumunan Rizieq Shihab Sudah Memenuhi Unsur Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan

Sebagaimana diketahui, polisi telah memeriksa saksi untuk diminatai klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Selain itu polisi juga memanggil Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq.

Unsur tindak pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Ada Unsur Tindak Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Naik ke Penyidikan

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Namun, Yusri tak ingin berbicara lebih jauh mengenai apakah penyelenggara acara dalam hal ini Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata Yusri, penyidik masih melakukan pendalaman dalam mengusut kasus dengan melengkapi bukti-bukti dan petunjuk lain.

"Ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," katanya.

Kasus naik ke penyidikan

Polisi yang menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com