JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis.
Hal itu disampaikan Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Dua Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Hotel Sunter
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumnya menggerebek kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MY sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan.
"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Terhadap Prajurit TNI Perempuan di Ciracas
Adapun masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.