JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil tiga orang untuk diperiksa terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pad 14 November lalu.
Selain pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, biro hukum FPI dan menantu Rizieq juga akan diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kami jadwal pemanggilan. Pertama, biro hukumnya dari FPI; kedua, menantu RS inisial adalah HA; dan saudara RS kami jadwalkan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Yusri belum dapat memastikan terkait kehadiran ketiga orang yang akan dimintai keterangan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Baca juga: Polisi Pastikan Rizieq Shihab Akan Dites Swab Sebelum Diperiksa soal Kerumunan di Petamburan
Namun, diharapkan ketiganya dapat hadir sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
"Mudah-mudahan sebagai warga negara Indonesia bisa taat terhadap hukum untuk ini," katanya.
Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.
Surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Hal itu dilakukan karena polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polisi Terkait 2 Kasus Berbeda di Bogor
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan