TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - SA (30), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, disebut sudah empat kali melakukan kejahatan yang sama.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, SA melakukan aksi pencabulan serupa sejak 2017.
"Pada 2017 dan 2019 pernah melakukan tindak pidana yang sama (pencabulan)," ujar Angga di Tangsel, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Modus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, Pelaku Mengaku Kru Televisi hingga Imingi Bertemu Artis
Angga mengungkapkan, kasus pertama adalah pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Ciputat pada Oktober 2017.
Pada 2019, SA kembali melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap bocah di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Terakhir, pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di kawasan Jurangmangu Timur pada Rabu (18/11/2020).
Angga menyebut bahwa tersangka memiliki ketertarikan atau disorientasi seksual terhadap anak perempuan.
"Tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Baca juga: Blok Makam Covid-19 Khusus Jenazah Muslim Penuh di TPU Pondok Ranggon, Hanya Bisa Sistem Tumpang
SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu terkait dengan persetubuhan dan pencabulan ancaman hukuman 15 tahun," kata Angga.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan