JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan, setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah.
Ini termasuk hasil swab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab, Isolasi Mandiri, dan Hasil Swab
Dwi mengatakan, hasil swab test memang menjadi kerahasiaan pasien. Pasien punya hak apakah akan mengumumkan penyakitnya atau tidak. Namun, faskes berkewajiban melaporkan hasil swab test karena hal itu berhubungan dengan penyakit menular.
"Enggak hanya Covid-19 ya, semua penyakit potensial wabah itu di Jakarta dari tahun 2005 sudah dibangun sistem elektronik pelaporan pasien dengan diagnosis penyakit potensial wabah," kata Dwi.
Dwi pun mengingatkan akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak mematuhi aturan.
"Sanksinya mulai dari sanksi yang sifatnya teguran, pembinaan, sampai sanksi administrasi," kata dia.
Rizieq sendiri melakukan swab test melalui MER-C, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Baca juga: Permintaan Maaf Rizieq Shihab yang Tak Pengaruhi Kelanjutan Kasus Hukumnya...
Dwi menyebutkan, MER-C tak terdaftar sebagai rumah sakit atau laboratorium yang melayani swab test. Selama ini, organisasi tersebut juga tidak pernah melaporkan hasil swab test ke Dinkes.
"Di daftar laboratorium, faskes rumah sakit, enggak ada nama MER-C," katanya.
Rizieq sebelumnya dua kali disebut telah melakukan swab test melalui MER-C. Tes pertama dilakukan pada Minggu (22/11/2020). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengeklaim hasil tes itu negatif.
Namun, tak lama setelah itu Rizieq justru dirawat inap di RS Ummi, Bogor. Di RS itu, Rizieq kembali menjalani swab test lewat tim medis MER-C.
Swab test itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit atau petugas Satgas Penanganan Covid-19. Saat diminta untuk melakukan tes usap ulang oleh pihak RS dan Satgas Covid-19, keluarga Rizieq menolak. Tak lama setelah itu, Rizieq meninggalkan RS Ummi.
Belakangan, foto surat keterangan hasil swab test yang tertulis atas nama Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.
Baca juga: Sulitnya Polisi Menembus Benteng Pertahanan Rizieq Shihab...
Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175. Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.
Terkait hal itu, Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq.
"Ya itu bukan dari MER-C," ujar Sarbini saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Sarbini, hasil tes usap sejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab. Namun, Sarbini membenarkan bahwa Rizieq telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.