JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih terus melonjak tinggi.
Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disampaikan pada Kamis (3/12/2020), ada penambahan 1.153 kasus baru.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, sebanyak 11.700 orang dites PCR.
Hasilnya, sebanyak 1.153 orang dinyatakan positif dan 10.547 negatif Covid-19.
Baca juga: 33 Guru dan Pegawai MAN 22 Palmerah Positif Covid-19 Usai Berwisata, Mayoritas OTG
Dengan demikian, total konfirmasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 140.238 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.136 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 90,7 persen.
Sedangkan 2.734 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.
Persentase ini lebih kecil dibanding dengan tingkat kematian nasional yang mencapai 3,1 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota sebanyak 10.368 orang. Mereka masih dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 158.333. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 87.604," kata Dwi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Blok Makam Covid-19 Khusus Jenazah Muslim Penuh di TPU Pondok Ranggon, Hanya Bisa Sistem Tumpang
Dwi menambahkan, persentase kasus positif selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9 persen.
Sementara persentas kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Dwi mengatakan, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan kepada masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Janji Tidak Buat Kerumunan Lagi Selama Pandemi Covid-19
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui JakCLM pada aplikasi JAKI. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagi rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta juga menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak (3M).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.