Namun lama-lama korban mengaku bahwa dia sering diajak ke bagian atas rumah ibadah untuk diajak nonton video porno.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
Sambil menonton video porno, korban mengaku bagian vitalnya kerap digerayangi pelaku.
"Saya mikir lagi. Masak sih tega? Orang tetangga dekat kok," kata CB.
Setelah mendengar pengakuan korban, CB melaporkan kejadian itu kepada keluarga pelaku. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membuat laporan polisi pada Januari 2020.
Namun hingga saat ini, proses hukum masih mandek.
CB mengaku sudah mempunyai niatan untuk berdamai. Namun kasus hukum harus tetap berlanjut.
"Kalau saya sebagai orangtua sih maunya porses hukum tetap berlanjut. Damai sih damai tapi proses hukum harus tetap berlanjut," kata dia.
Wakapolres Metro Kota Bekasi, AKBP Alfian Nurrizal membenarkan adanya laporan soal kasus tersebut.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang, termasuk orangtua korban dan terduga pelaku.
"Intinya dua alat bukti sudah cukup. Ini nanti kami akan panggil kembali dua orangtuannya untuk keterangan tambahan," kata Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.