TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap SA (30), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, SA rupanya juga diduga terlibat tindak pidana lain. Ia pernah mencuri hingga membegal pesepeda.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian ponsel di kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Tersangka juga tiga kali pencurian ponsel," ujar Angga di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Sudah 4 Kali Beraksi Sejak 2017
Menurut Angga, salah satu dari tiga aksi pencurian dilakukan SA dengan merampas ponsel seorang pesepeda.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait tindak pidana lain.
"Tiga kali melakukan pencucian HP. Salah satunya terhadap korban yang sedang bersepeda," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan lain, SA disebut sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap anak sejak 2017.
Angga mengungkapkan, kasus pertama adalah pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Ciputat pada Oktober 2017.
Pada 2019, SA kembali melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap bocah di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Baca juga: Kronologi Kebakaran di SPBU MT Haryono, Percikan Api Muncul Setelah Listrik Menyala
Terakhir, pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di kawasan Jurangmangu Timur pada Rabu (18/11/2020).
Angga menyebut bahwa tersangka memiliki ketertarikan atau disorientasi seksual terhadap anak perempuan.
"Tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu terkait dengan persetubuhan dan pencabulan ancaman hukuman 15 tahun," kata Angga.
Baca juga: Positif Covid-19, Anies dan Riza Patria Akan Jalankan Isolasi Mandiri Dua Minggu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.