JAKARTA, KOMPAS.com - Enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas ditembak dalam insiden dengan kepolisian pada Senin (7/12/2020) diketahui belum bisa dibawa pulang.
Dilansir dari Warta Kota, tim pengacara dan anggota keluarga yang datang ke Instalasi Forensi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin malam, sekira pukul 22.50 WIB, diminta untuk meninggalkan lokasi oleh polisi yang berjaga karena jenazah ke enam laskar FPI tersebut belum bisa diambil.
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat untuk mengambil jenazah agar segera bisa dimakamkan, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa proses otopsi masih berlangsung.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri tersebut kepada Aziz.
Baca juga: Polisi Sebut Jenazah 6 Anggota Laskar Khusus FPI Berada di RS Polri Kramat Jati
Aziz sempat mempertanyakan jawaban tersebut.
Menurutnya, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebutkan Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Polri tak pernah menghalangi atau mempersulit pihak keluarga untuk mengurus jenazah dari enam orang yang mencoba melawan petugas itu," kata Argo Yuwono.
Argo mengatakan, polisi sedang melakukan proses identifikasi terhadap jenazah.
Ia juga tak menampik bahwa RS Polri kini dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan