Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 13:00 WIB
Ivany Atina Arbi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata.

Pada Rabu (9/12/2020) esok, akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa setiap warga negara tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada nanti, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Besok Pencoblosan Pilkada 2020, Perhatikan 4 Hal Ini Saat ke TPS

Namun, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa KPU tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila yang bersangkutan berada dalam kondisi kritis.

"Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hak pilih," ujarnya.

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

1. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat.

2. Pasien yang memiliki hak suara harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih yang didata oleh KPU Kabupaten/Kota. Pendataan pemilih dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.

Baca juga: Sederet Kendala Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020

4. Dokumen PKPU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

"Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan," ujar dokumen tersebut. Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

5. Petugas TPS juga akan mendatangi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Saksi dan Panwaslu atau Pengawas TPS. Setiap prosedur dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com