JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial dikejutkan dengan beredarnya foto soal ujian sekolah yang menyebutkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Mega.
Ada dua soal ujian dengan jawaban pilihan ganda. Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.
Siswa diminta menjawab sifat apa yang ditunjukkan oleh Anies itu.
Lalu pada soal lainnya, disebutkan bahwa Anies kerap diejek Mega, namun Anies tak pernah marah.
Baca juga: Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nahdiana membenarkan materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.
Hal ini diketahui setelah Disdik DKI Jakarta melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada kepala sekolah dan guru yang membuat soal ujian.
Disdik mengatakan, oknum guru tersebut telah diberikan teguran.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para ASN, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga netralitas.
Komisi E Panggil Disdik DKI Jakarta
Atas beredarnya foto ini, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana memanggil Disdik DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan guna menggali keterangan mengenai pembuatan soal ujian tersebut.
Baca juga: Ada Anies dan Mega di Soal Ujian, Komisi E Akan Panggil Disdik DKI Jakarta
Adapun pemanggilan akan dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 WIB.
"Komisi E akan memanggil Disdik DKI Jakarta Selasa 15 Desember, pukul 14.00 WIB," ujar Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Menurut Johnny, Disdik DKI Jakarta telah kecolongan. Sebab peristiwa seperti ini sering terjadi di lingkungan pendidikan di Ibu Kota.
Terakhir, menurut Johnny adalah aksi rasial seorang guru di SMAN 58.
"Kejadian seperti ini bisa saja ini semacam pucuk gunung es, hanya ini yang mungkin terungkap sampai ke permukaan," ucap Johnny.
Komisi E juga berencana untuk mencari tahu bentuk teguran yang diberikan kepada oknum guru pembuat soal tersebut.
Sanksi yang lebih tegas
Nahdiana mengatakan, Disdik DKI Jakarta tidak memberikan imbauan kepada guru atau sekolah untuk membuat soal ujian dengan menyebutkan nama pejabat publik tertentu.
Disdik DKI Jakarta disebut telah meminta guru yang membuat soal ujian tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena, hal tersebut berpotensi menjadi unsur pelanggaran netralitas terhadap posisi ASN," kata Nahdiana melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Komisi E Duga Ada Kesengajaan
Selain itu, oknum guru yang membuat soal ujian tersebut telah diberikan teguran.
Guru tersebut mengaku soal itu dibuat karena terdapat unsur kompetensi pada mata pelajaran mengenai pembentukan karakter, integritas, sabar dan tanggung jawab.
Redaksionalnya memang memiliki kesamaan dengan nama pejabat. Namun guru itu mengaku tidak bermaksud mendukung maupun mencemarkan nama baik pejabat publik.
Namun, Johnny mendesak agar Disdik DKI Jakarta tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, agar kasus ini tidak terulang kembali.
Diduga ada kesengajaan
Johnny menyebutkan ada unsur kesengajaan dalam pembuatan soal ujian tersebut. Sebab, soal ujian itu disebut mengandung muatan politik praktis.
Padahal, oknum guru pembuat soal yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut harus terjaga netralitasnya.
Selain itu, muatan konten dalam soal yang dipermasalahkan itu disebut tidak edukatif bagi siswa, lantaran soal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Menunggu Sanksi untuk Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial...
Apalagi, muatan soal bisa dianggap mendiskreditkan tokoh tertentu.
"Jadi mengangkat nama Anies merisak Mega tapi merusak siswa juga karena muatannya tidak pas," tutur Jonny, yang merupakan politisi PDI-P ini.
Agenda pemanggilan lain
Menurut Johnny, Komisi E akan mencari tahu bentuk teguran yang telah dilayangkan oleh Disdik DKI Jakarta kepada oknum guru yang membuat soal tersebut.
Dia mendorong agar sanksi yang diberikan bukan hanya sekadar teguran.
"Ya tegurannya bagaimana makanya kita mau tanyakan ini. Supaya publik tahu apa bentuk tegurannya bagaimana gitu," kata Johnny
Namun, pemanggilan bukan hanya dilakukan untuk mencari keterangan mengenai permasalahan tersebut.
Komisi E juga akan menanyai Disdik DKI Jakarta mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan soal.
"Ketika kita membuat soal harus kita hindari begini, begini, begini, soal-soal itu harus seperti ini. Kita hindari jangan sampai ada nuansa ujaran kebencian, jangan sampai ada nuansa yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Johnny.
Komisi E akan meminta keterangan mengenai tindak lanjut mengenai aksi rasial oknum guru di SMAN 58 dan bentuk pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Makanya nanti kami akan pertanyakan itu kembali, apa tindak lanjut dari kesalahan sang guru yang sangat rasialis itu," tutur dia.
Ke depannya, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana untuk memanggil para kepala sekolah.
"Jadi fungsi pengawasan itu tidak bisa lagi hanya begitu-begitu saja hanya memanggil Disdik dan jajarannya, tapi nanti komisi ini memanggil secara bergelombang para kepala-kepala sekolah itu," ucap Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.