Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2021, Pemprov DKI Salurkan Bansos dalam Bentuk Tunai

Kompas.com - 17/12/2020, 18:49 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengganti bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang tunai.

Ariza berujar, nilai bansos yang akan diberikan sebesar Rp 300.000 untuk setiap kepala keluarga (KK) selama 6 bulan mulai Januari 2021.

Menurutnya, kebijakan ini telah didiskusikan dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kemensos Ganti Bansos Sembako dengan Bansos Tunai untuk Wilayah Jabodetabek

"Insya Allah bantuannya sesuai dengan petunjuk arahan dari pada Pemerintah Pusat, dari Pak Menko Pak Muhadjir dan ad interim Mensos, dan Pak Presiden," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Namun Ariza belum bisa memastikan jumlah penerima bansos karena masih dalam tahap pengecekan. Selain itu, jumlah penerima bisa saja menurun lantaran banyak warga yang telah kembali bekerja.

Penggantian bansos dari sembako menjadi uang tunai dilakukan agar masyarakat penerima mendapatkan haknya secara utuh serta tidak terpotong.

"Jadi bentuknya sama Rp 300.000. Cuma waktu itu kan Rp 300.000 di tahun 2020 ini dalam bentuk sembako, termasuk distribusi termasuk packaging, dan lain-lain," kata dia.

Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank DKI.

Sementara bagi warga penerima yang belum memiliki rekening, Ariza menyebut, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membantu mendaftarkan mereka.

Baca juga: Wagub: Keluar Masuk Jakarta dengan Kendaraan Pribadi Akan Dites Rapid Secara Acak

Nantinya, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI akan memetakan wilayah mana saja yang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau dari Pemerintah Pusat.

"Jadi bentuknya Rp 300.000 nanti dibagi wilayah mana yang diberikan bantuan dari pusat, mana yang dari provinsi. Bentuknya sama, kebijakannya sama, caranya sama, semua sama antara provinsi dan pusat kebijakannya," ujar Ariza.

Ariza mengimbau agar masyarakat penerima membelanjakan bansos tersebut di warung atau pasar terdekat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi.

Dia pun mengingatkan agar dana bansos dibelanjakan untuk kebutuhan dasar, seperti sembako.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan akan mengganti Bantuan Sosial (Bansos) sembako yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan bantuan sosial tunai (BST).

Muhadjir menyatakan, penggantian Bansos Sembako ke BST tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kemensos menyatakan, pemberian BST pada 2021 sudah direncanakan sebelum kasus tersebut terjadi.

“Untuk Bodetabek nanti menggunakan skema BST (Bantuan Sosial Tunai), sedangkan untuk DKI nanti juga menggunakan BST. Tapi untuk teknisnya masih harus berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI,” kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com