JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusut kasus unjuk rasa 1812 dengan memanggil penyelenggara dan panitia aksi karena dinilai memicu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Sedianya, aksi 1812 itu digelar di kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
"Kemarin saya sampaikan ada laporan, kita lakukan penyelidikan terhadap para penggawa (aksi) 1812 yang melakukan perbuatan kerumunan. Karena ini dilarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (21/12/2020).
Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian
Yusri menegaskan, sembilan orang yang terlibat dalam penyelenggaraan aksi itu telah dipanggil dan diminta klarifikasi oleh penyidik.
"Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara itu semua termasuk panitianya. Kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan," katanya.
Adapun para penyelenggara dan panitia aksi 1812 itu dipersangkaan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindak lanjutnya kita akan memanggil. termasuk penanggung jawabnya dan panitianya yang lain. ada beberapa panitia lain kita akan panggil sebagai saksi. ini masih kita persiapkan," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Penyerang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Aksi 1812
Massa simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negera, Jakarta Pusat pada Jumat.
Aksi itu akan menuntut pengungkapan kasus penembakan yang dialami enam laskar khusus FPI oleh polisi.
Selain itu, massa juga menuntut pembebasan Rizieq yang ditahan setelah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.