Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Membeludak, Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Berlaku 22 Desember

Kompas.com - 21/12/2020, 11:21 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Antrean panjang calon penumpang pesawat yang ingin rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020) pagi WIB.

Dari pantauan Kompas.com di media sosial, antrean panjang terjadi di semua layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, seperti di Terminal 2.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko membenarkan adanya peningkatan permintaan rapid test.

"Tidak ada keramaian di validasi, tapi memang ada di laboratorium," ujar Darmawali dalam wawancara kepada Radio Sonora, Senin pagi.

Baca juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan Pre-Order Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Mulai 21 Desember, Bagaimana Caranya?

Darmawali menyiratkan adanya kebingungan pada penumpang terkait keharusan melakukan rapid test antigen atau antibodi untuk calon penumpang pesawat hari ini.

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Darmawali.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Atas dasar Surat Kementerian Perhubungan, Darmawali lantas memerintahkan ke bagian validasi surat keterangan tes kesehatan untuk masih memberlakukan rapid test antibodi pada hari ini.

"Tes antigen tidak masalah, tapi hari ini tes antibodi masih kami terima karena sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan," jelas Darmawali.

Baca juga: Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta

Sebelumnya, aturan perjalanan terbaru dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 (Satgas Covid).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa penumpang transportasi khususnya udara diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Informasi tersebut diduga masih simpang-siur sehingga layanan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta membeludak oleh penumpang hari ini.

Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?

Imbauan

Pada saat yang bersamaan, Darmawali mengimbau agar masyarakat bersedia mengurangi bepergian, terutama pada masa liburan Natal dan tahun baru.

"Intinya, (kebijakan) ini sebenarnya untuk mengurangi bepergian karena kasus (Covid-19) semakin banyak. Lebih baik jika tidak perlu-perlu sekali, jangan bepergian," kata Darmawali.

Jikalau harus melakukan perjalanan, Darmawali meminta calon penumpang agar sudah memiliki dokumen kesehatan guna mengurangi pembeludakan di bandara.

"Kalau memang harus bepergian, pastikan punya dokumen kesehatan dan 3M dilaksanakan dengan baik dan benar," tutup Darmawali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com