Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2020, 08:12 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 19 Oktober 2020. Sebulan kemudian, Perda tersebut resmi berlaku.

Namun, saat ini efektivitas Perda Covid-19 masih dipertanyakan, lantaran kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat.

Bahkan tingginya kasus Covid-19 di Jakarta membuat tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 yang tersedia di Ibu Kota mencapai 85 persen, sedangkan untuk ICU mencapai 80 persen.

Baca juga: Kapasitas Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Terisi 85 Persen, ICU 80 Persen

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, peningkatan keterisian tempat tidur terus terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Menurut data terakhir per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah terisi 5.691 tempat tidur. Sedangkan untuk ruang ICU terdata ada 907 tempat tidur, dan kini sudah terisi 772 tempat tidur.

Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan segera meningkatkan kapasitas tempat tidur dan ICU untuk pasien Covid-19.

Dinkes DKI menargetkan penambahan tempat tidur isolasi menjadi 7.171 tempat tidur, dan juga tempat tidur ICU akan ditambah sehingga berjumlah 1.020 tempat tidur serta menambah tenaga kesehatan yang akan bertugas untuk mengawasi pasien Covid-19 selama di tempat isolasi atau ICU.

Perda Covid-19 dinilai belum efektif

Tingginya kasus Covid-19 di Ibu Kota menimbulkan pertanyaan, apakah Perda Penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku efektif untuk menekan pandemi?

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, meski telah disahkan, pelaksanaan perda masih menunggu terbitnya aturan turunan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Dengan demikian, Perda Penanggulangan Covid-19 sebetulnya belum berjalan.

Baca juga: Ombudsman: Efektivitas Perda Covid-19 Baru Terlihat Setelah Pergub Terbit

"Jadi secara nyata perda ini sebetulnya belum berjalan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Dia menyebut, belum terbitnya Pergub turunan tersebut terjadi karena Biro Hukum DKI Jakarta terlambat menuntaskannya.

Tanpa pergub, perda tersebut belum bisa berjalan efektif. Karenanya, Teguh mendesak DPRD DKI Jakarta untuk meminta Biro Hukum DKI Jakarta segera menerbitkan pergub.

"DPRD harusnya menanyakan itu ke Biro Hukum, kenapa bisa begitu lama? Padahal yang diuntungkan dengan pelaksanaan perda ini ya Pemprov DKI sendiri," kata Teguh.

Menurut dia, dengan terbitnya pergub, batas-batas kewenangan masing-masing pemangku kepentingan menjadi lebih jelas.

Sebab saat ini, pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap penyebar transmisi Covid-19 disebut sangat lemah.

Hal ini terjadi lantaran buruknya koordinasi jajaran jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang masuk dalam Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.

Salah satu indikator lemahnya koordinai tersebut terlihat dari fokus kerja Gugus Tugas yang menangani kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta saat pemimpin FPI, Rizieq Shihab, kembali dari Arab Suadi, atas saat Rizieq menyelenggarakan kegiatan di Petamburan dan Tebet.

Baca juga: Ketika Bandara Soekarno-Hatta Lumpuh 5 Jam Imbas Kepulangan Rizieq Shihab

"Ada yang sibuk ke penegakan hukum, ada yang sibuk ke penegakan administrasi, ada yang sibuk menurunkan baliho. Tapi tidak terlihat upaya 3 T (testing, tracing, dan treatment) yang efektif," kata Teguh.

Penyebab tingginya kasus Covid-19 di Jakarta

Tingginya kasus Covid-19 di Jakarta juga terjadi karena peningkatan tes dan pelacakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebabkan angka pelacakan menjadi lebih baik. Kedua, lemahnya pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap penyebar transmisi Covid-19.

Selain itu, Teguh menyebut adanya ketidakpatuhan pelaku ekonomi dalam menerapkan standar protokol kesehatan di tempat usaha, tidak adanya pengaturan jam kerja di perkantoran, jumlah pekerja perkantoran yang masih di atas 50 persen, hingga perjalanan dinas yang masih ada jelang akhir tahun.

"Semuanya menciptakan kerumunan, tapi tidak tampak," kata Teguh.

Selain itu, penyelengaraan Pilkada serentak turut andil dalam peningkatan kasus Covid-19. Dia menyebut, ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 mulai Oktober hingga Desember 2020.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Waspada Potensi Peningkatan Kasus Covid-19

Meski DKI Jakarta tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, namun daerah penyangga seperti Depok dan Tangerang Selatan turut menyelenggarakan.

Pilkada juga membawa tim sukses dari seluruh Indonesia masuk dan datang ke Jakarta untuk melakukan lobi-lobi kepada partai untuk meloloskan kandidat di daerah.

"Walaupun di Jakarta tidak ada pilkada, tapi di daerah penyangga ada Depok dan Tangsel, yang sejak awal pilkada kasusnya melonjak di atas 100 persen," kata Teguh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com