JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia dan seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Baca juga: Gisel Anastasia Akui Dirinya Pemeran Wanita dalam Video Syur Itu
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Baca juga: Artis Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Untuk diketahui, artis Gisel Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan Nobu itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Keduanya telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.