JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka.
"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Transjakarta Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
Yusri mengatakan, masyarakat diharapkan untuk tidak beraktifitas di luar rumah yang dapat berujung kerumunan pada malam Tahun Baru.
"Kami harapkan masyarakat untuk tahun ini mau sabar dan disiplin bahwa Covid-19 betul- betul sudah sangat merajalela. Sebaiknya kita sadar dan taat pada prokes," ucap Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.